TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN MEA



Kata Pengantar

         Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembangan sektor pertanian. Ketaren (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat social dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatkan produksi, pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.

         Sejarah pertumbuhan ekonomi koperasi disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualism. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan dan kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis.

         Dalam sejarah, di berbagai Negara telah mencoba untuk membangun sistem ekonomi koperasi ini menusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Prancis, Jerman dan diikuti negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonominya.






            Pengertian Koperasi
            Menurut R.S. Soeraatmadja koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggan dan di operasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.

Macam-Macam Koperasi
            Macam koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
1.     Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan

2.     Koperasi Sekunder
      Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
a.     Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

b.     Gabungan Koperasi
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

c.     Induk Koperasi
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


            Macam koperasi berdasarkan status keanggotaannya:
1.     Koperasi Produsen
         Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha

  
2.     Koperasi Konsumen
            Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau para pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

            Prinsip Dasar Koperasi
a.     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b.     Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
c.     Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
d.     Modal diberi balas jasa secara terbatas
e.     Koperasi bersifat mandiri

            Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan MEA
1.   Standar produk yang sesuai dengan ketentuan ASEAN atau internasional
2.   Desain dan kualitas produk yang sesuai dengan selera pasar
3.   Kesinambungan kegiatan produksi
4.   Belum semua UKM melihai MEA sebagai peluang
5.   Fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan
6.   Kreativitas dan inovasi guna peningkatan daya asing
7.   Sebagian UKM masih bergantung pada lembaga keuangan informal
8.   Informasi yang belum terpusat
9.   Aktifitas promosi ekspor impor
10.  Keraguan bank untuk memberikan pinjaman kepada UKM
11.  Mahalnya biaya penyesuaian standard dan sertifikasi internasional

                 

Komentar