TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN MEA
Kata
Pengantar
Koperasi
merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam
pengembangan sektor pertanian. Ketaren (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi
dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat social dan ekonomi
bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip
dan tata kerja koperasi, meningkatkan produksi, pendapatan dan kesejahteraan,
meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Sejarah pertumbuhan ekonomi koperasi
disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar
semangat individualism. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan dan kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis.
Dalam sejarah, di berbagai Negara telah
mencoba untuk membangun sistem ekonomi koperasi ini menusul Negara Inggris
sebagai pendahulu, mulai dari Prancis, Jerman dan diikuti negara-negara lain.
Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonominya.
Pengertian
Koperasi
Menurut
R.S. Soeraatmadja koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggan dan di operasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Macam-Macam Koperasi
Macam koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja:
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2. Koperasi
Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi:
a.
Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
b.
Gabungan Koperasi
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
c.
Induk Koperasi
Koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Macam
koperasi berdasarkan status keanggotaannya:
1. Koperasi
Produsen
Koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
2. Koperasi
Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau para pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Prinsip
Dasar Koperasi
a.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
c.
Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan
dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing
anggota
d.
Modal diberi balas jasa secara terbatas
e. Koperasi
bersifat mandiri
Tantangan
Koperasi dalam Menghadapi Persaingan MEA
1.
Standar produk yang sesuai dengan
ketentuan ASEAN atau internasional
2.
Desain dan kualitas produk yang sesuai
dengan selera pasar
3.
Kesinambungan kegiatan produksi
4.
Belum semua UKM melihai MEA sebagai
peluang
5.
Fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan
6.
Kreativitas dan inovasi guna peningkatan
daya asing
7.
Sebagian UKM masih bergantung pada lembaga
keuangan informal
8.
Informasi yang belum terpusat
9.
Aktifitas promosi ekspor impor
10.
Keraguan bank untuk memberikan pinjaman
kepada UKM
11. Mahalnya
biaya penyesuaian standard dan sertifikasi internasional
Komentar
Posting Komentar